Pemuda Asal Lampung Tengah Ditangkap, Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Pemuda
Ilustrasi
Seorang pemuda berhasil diringkus Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah karena mengedarkan narkoba di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.

Tersangka yang berinisial AWF (30) tahun, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah didapati hendak transaksi dengan barang bukti 14 paket sabu dan empat butir pil ekstasi.

“Saat patroli di Kecamatan Bandarmataram, kami mendapat informasi dari warga ada seorang lelaki yang sedang mengedarkan narkotika di teras rumah warga sekitar Kampung Mataram Udik,” ujar Kapolsek Seputihmataram, Iptu Yudi Kurniawan, Kamis (12/5).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pria mencurigakan sedang menunggu di teras rumah warga.

“Saat akan kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sedang berkunjung ke rumah kerabatnya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman 12 tahun penjara. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments