Penambang Emas Ilegal Asal Jambi Ditangkap Polres Dharmasraya

penambang emas
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Ketiga pelaku diketahui berinisial N (50), E (40) dan NM (47), warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Para pelaku ditangkap di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7/2021) lalu.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, para pelaku tidak dapat mengelak lagi saat digerebek petugas

“Saat ditangkap, para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas,” kata Aiptu Aidil, Jumat (9/7/2021).

Ia menambahkan, barang bukti yang disita berupa 1 botol kecil berisikan air raksa (mercuri), 1 mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa.

Kemudian, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas.

Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto bersama anggota.

“Penangkapan berawal ketika mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng sehingga petugas melakukan penangkapan.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments