Pencuri Kotak Amal Lintas Kabupaten Ditangkap di Pringsewu

Pencuri Kotak Amal
Seorang pemuda yang berinisial WPR (28) tahun, warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras,  Kota Bandar Lampung, diringkus tim buser unit reskrim Polsek Gadingrejo terkait kasus spesialis pencurian kotak amal, Jumat (25/2) pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, membenarkan tersangka diamankan polisi saat sedang di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo.

Iptu Anwar mengatakan awalnya tersangka diamankan karena telah melakukan pembobolan kotak amal Masjid Al – Mukminun yang terletak di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo pada Rabu lalu, 23 Februari 2022. Namun, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap tersangka telah melakukan pembobolan kotak amal di 8 masjid.

Kapolsek menerangkan ke-8 masjid yang dicuri kotak amalnya yakni 4 masjid di Pringsewu, 3 masjid di Pesawaran, dan 1 masjid di Lampung Selatan. “Tersangka cukup menggunakan gunting untuk merusak gembok kotak amal,” tutur Iptu Anwar.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka jumlah seluruhnya ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022.

“Dari hasil membobol kotak amal di sembilan lokasi, tersangka mengaku hanya mendapatkan uang tunai sebesar Rp 700 ribu,” jelas Kasat mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (26/2).

Saat ini polisi mengamankan tersangka dan barang bukti uang Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Iptu Anwar. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments