Pengedar Narkoba di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Narkoba, payakumbuh
Seorang pemuda berinisial HHP (24) tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh. Dia telah lama jadi incaran polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Warga Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu ditangkap polisi pada Senin (7/6/2021) malam pukul 21.00 WIB di kawasan Pakan Sinayan.

“Dia sudah lama jadi target operasi (TO) kami,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, Selasa (8/6/2021) sore.

Desneri mengatakan, sebelum penangkapan pada malam harinya, gerak-gerik HHP sudah diikuti petugas, hingga kecurigaan petugas terhadapnya terbukti saat pelaku baru saja menjual sabu-sabu kepada seseorang yang masih diburu polisi.

“Saat kami tangkap, barang haram yang ia edarkan tersebut disimpan di rumah rekannya yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. HHP ini mengaku dia diperintahkan oleh rekannya tersebut untuk menjual sabu-sabu dan daun ganja,” katanya.

Hasil interogasi polisi, tercatat pada hari yang sama sebelum ditangkap, HHP diketahui telah menjual narkoba tersebut sebanyak dua kali. Selain di kawasan Pakan Sinayan, dia juga bertransaksi dengan seseorang yang tak ia kenal di kawasan Ngalau.

“Bahkan, dia juga sempat memakai barang haram itu bersama rekannya yang kabur itu,” imbuh Desneri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) dari HHP, di antaranya delapan kilogram ganja kering, dua paket ganja yang dikemas dalam kertas pembungkus nasi seberat 200 gram.

Kemudian, paket ganja lainnya seberat 400 gram dalam kantong plastik, 13 paket sabu-sabu seberat 3,64 gram, serta dua timbangan tipe elektrik dan manual.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments