Pengedar Sabu di Padang Ditangkap Polisi

PENGEDAR SABU
Polisi menangkap buronan pengedar narkoba di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Efendi alias Penculik ini ditangkap saat sembunyi di rumah mertuanya.

Kanit Buser Tim Rajawali Ipda Fikri mengatakan, pelaku buron atau DPO selama empat bulan. Dia diamankan di daerah Seberang Pabayan, Padang Selatan, Kota Padang beberapa waktu yang lalu.

Fikri menambahkan, Efendi ditangkap setelah polisi mendapat laporan jika pelaku kerap mengedarkan sabu. Begitu mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari.

“Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang akhirnya menangkap pelaku,” kata Fikri, Jumat (17/9/2021).

Fikri lanjutkan, pelaku Efendi awalnya berkelit usai ditangkap. Dia mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

“Kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti 14 paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja. Narkoba itu disembunyikan di dalam tas pinggang,” katanya.

Pelaku, kata Fikri merupakan DPO kasus narkoba yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia dikenal licin dan sering berpindah-pindah membuat petugas kesulitan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Kay)

 

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments