Iklan
Iklan

Penghargaan Anti Korupsi Diberikan kepada Nurdin Abdullah Terancam Dicabut

- Advertisement -
Penghargaan Anti Korupsi yang telah disematkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah kini terancam dicabut.

Nurdin Abdullah diketahui pernah menerima penghargaan Anti Korupsi atau BHACA pada tahun 2017, saat ia menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Namun, saat ini ia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel)

Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (P-BHACA) mengaku segera mengevaluasi penganugerahan penghargaan anti korupsi yang diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

“P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut,” ujar Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L. Poesposoetjipto, Selasa, 2 Maret 2021.

Nurdin Abdullah

Sebelumnya, kata Shanti, Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan BHACA pada 2017 ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng.

Penghargaan anti korupsi diberikan atas upaya Nurdin menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta memberantas korupsi.

“Melalui seleksi yang ketat, di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi,” ujar Shanti.

Shanti juga mengatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi secara internal melalui proses due diligence untuk kemungkinan menarik kembali award tersebut.

“Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA dimana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya,” jelasnya.

Ia pun memastikan P-BHACA akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“P-BHACA percaya bahwa pribadi yang menjunjung tinggi kejujuran dan mengedepankan integritas akan dengan terbuka dan sukarela mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” ujar Shanti.

KPK telah menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Tidak hanya Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA