Penjual Pertalite Oplosan di Padang Ditangkap Polisi

PENJUAL PERTALITE
Polresta Padang menangkap pelaku penjualan minyak tanah dan Pertalite oplosan di Kecamatan Padang Selatan.

Pelaku Penjual Minyak Oplosan berinisial Y (47) mendapat bahan bakar itu dari Palembang, Sumatra Selatan.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan pelaku membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A seharga Rp 22,6 juta.

“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,” kata Imran, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan, sebagian minyak tanah diolah pelaku agar menyerupai Pertalite. Pelaku menggunakan pewarna industri untuk mengelabui calon pembeli.

“Yang mana untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp 6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp 6.500 perliternya,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 50 dan Pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments