Iklan
Iklan

Penyebar Video YouTuber Muhammad Kece Bisa Dipidana

- Advertisement -
Penyebar video ceramah Youtuber Muhammad Kece yang berisikan penodaan terhadap agama bisa diancam pidana. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

“Ya tentunya seperti itu, ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul di masyarakat, kebencian dengan syarat-syarat tidak sah dan cara-cara tidak legal, ini tentunya satu pidana,” ujar Rusdi terkait video Muhammad Kece yang dinilai telah menodai agam, Kamis, 26 Agustus 2021.

Rusdi berharap masyarakat tidak menyebar video Muhammad Kece yang telah menumbuhkan suasana tidak nyaman di negeri ini atau tidak diunggah kembali.

“Cukup sampai sini kita lihat dunia digital menjadi suatu yang bersih, sehat produktif. Yang tidak produktif, cukup sampai sini saja,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan masyarakat yang turut menyebarkan video ceramah M Kece bisa saja kena hukuman. Namun, Polri lagi fokus kepada yang membuat yakni M Kece.

“Ya bisa (kena juga masyarakat yang menyebarkan), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten yang dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Youtuber Muhammad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA