Iklan
Iklan

Penyebaran Covid-19 Makin Mengerikan, Usai Terbongkarnya Kasus penggunaan Alat Tes Antigen Bekas

- Advertisement -
Penyebaran Covid-19 di tanah air saat ini terus mencapai tingkat yang cukup mencemaskan, sehingga pemerintah terpaksa harus mengeluarkan peraturan melarang warga mudik pada lebaran tahun 2021 ini.

Namun, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kain jauh dari harapan setelah terbongkarnya kasus penggunaan alat tes antigen bekas untuk tes Covid-19 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Bahkan, ulah oknum petugas yang sangat menjijikkan ini sudah dilakukan berbulan-bulan. Fakta-fakta baru pun terungkap ketika Polda Sumatera Utara menggelar jumpa pers di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan bahwa polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, mereka adalah; BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45).

Dia diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

Kemudian, kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.

Setelah itu CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Berikutnya adalah, M (30) bekerja di bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan. Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

Yang terakhir adalah R (21) bekerja di admin hasil swab. Dia diduga berperan sebagai admin hasil swab tes antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Panca menyebutkan rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, tapi yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang.

“Namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cotton buds swab antigen bekas, di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa Saudara SR ke PM, yaitu sekitar Rp 30 juta, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini Medan,” jelas Panca.

Penggunaan alat tes antigen Covid-19 bekas ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan. Ternyata praktik ini sudah berlangsung 4 bulan. “Kegiatan ini atau daur ulang stik alat swab ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020,” kata Irjen Panca Putra.

Kasus layanan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas hasil daur ulang kini tengah menghebohkan masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa ini salah satu penyebab penyebaran Covid-19 tak terkendali.

Diketahui, praktik curang ini ditemukan pihak kepolisian di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara hingga berujung penahanan sejumlah petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA