Perkosa Gadis Disabilitas, Kakek 65 Tahun Ditangkap Polisi

perkosa,gadis
Diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas, seorang kakek berusia (65) tahun diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Korban diketahui berusia (22) tahun.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menerangkan, diduga pelaku diamankan pada Rabu kemarin (29/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku diamankan di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ia diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya,” ujarnya, Kamis (30/12).

Tindakan perkosaan yang dituduhkan diketahui terjadi pada Kamis, (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB. “Lokasinya di ladang jagung,” imbuhnya.

Rico menambahkan, kejadian diketahui oleh pelapor berinisial J yang diberitahukan oleh seorang saksi saat melihat korban sedang berdua di lokasi dengan tersangka.

Setelah itu, pelapor bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Kemudian korban bercerita kepada pelapor bahwasanya pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak patut layaknya suami-istri,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanitreskrim unit IV (PPA) Satreskrim Polresta Padang, memerintahkan Kasubnit I unit PPA berserta personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, dilakukan upaya hukum penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka telah diamankan ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 286 KUH Pidana.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments