Iklan
Iklan

Pesan Marzuki Alie ke Mahfud MD, agar Pesantren Milik Rizieq Shihab Tak Dihabisi

- Advertisement -
Politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Terkait digugatnya oleh PTPN VIII Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar aset milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi.

Mahfud MD langsung menangagaaapi pesan tersebut dan mengucapkan terima kasih, namun ia mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut. Meski begitu, Mahfud MD berkomitmen membantu memproporsionalkan permasalah tersebut.

”Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” ujarnya.

Marzuki Alie kemudian menjelaskan, setelah mendapat tanggapan Mahfud MD, ia mengatakan bila langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.

”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” ujarnya.

Berikut ini isi suratnya:

Assalamualaikum wrwb,

Prof Mahfud MD, Menkopolhukam.

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.

Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga. Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.

Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.

HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan.

Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya.

SBY sendiri saya kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang ratusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim.

Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.

Mohon maaf, klo tidak berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA