Iklan
Iklan

Pinjaman Online Ilegal di Pontianak Disikat Petugas, 14 Orang Diamankan

- Advertisement -
Kantor pinjaman online ilegal di Pontianak digerebek petugas dari Polda Kalimantan Barat, Jumat (15/10/2021). Pinjaman online ilegal dengan nama PT SRD, beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pada saat penangkapan itu, petugas Polda Kalbar mengamankan 14 orang yang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis pinjaman online ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfi Sulistiawan. Dia mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” ujarnya di Pontianak, Sabtu (16/10/2021).

Ditreskrimum Polda Kalbar langsung melakukan penggerebekan kantor PT SRD dan mendapati para karyawan tengah melakukan pekerjaannya. “Ada 14 pegawai PT SRD tersebut,” ujar Kombes Luthfie Sulistiawan.

Luthfi mengungkapkan para pelaku yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection (Deskcoll).

Dalam penggerebekan itu, dia mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 22 unit laptop, 22 handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjol.

Luthfi mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal. Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 kata Luthfi memiliki 66 karyawan aktif, dan 1.600 nasabah.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar,” katanya.

Kasus pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, menurut Luthfie hendaknya warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi kemudian menjerat nasabahnya,” tandasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA