Iklan
Iklan

PNS Berani ke Luar Kota saat Long Weekend Tahun Baru Imlek Bisa Dipecat

- Advertisement -
Larangan pegawai negeri sipil (PNS) pergi ke luar kota diberlakukan pemerintah pada Libur Tahun Baru Imlek pada 12-14 Februari mendatang. Hal tersebut seiring dengan berjalannya PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala desa/kelurahan.

Bahkan pemerintah akan memberikan hukuman jika terdapat PNS yang nakal berkeluyuran ke luar kota. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini menyampaikan, ada 3 jenis hukuman disiplin yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Di PP tersebut juga sudah diatur ada yang namanya hukuman disiplin ringan dan sedang serta berat,” ujar Rini dalam Konferensi Pers secara Virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini menjelaskan, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara, jenis hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA