Polisi Amankan 21 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan

penambang emas ilegal
Polisi menangkap 21 orang yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Mereka diamankan tim gabungan Polres Solok Selatan dan Satbrimob Polda Sumbar.

“21 orang yang ini berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diduga direkrut dan dipekerjakan di tambang emas ilegal oleh seseorang. Kami sudah kantongi nama, saat ini tim masih mengejar oknum pemodal dan backing tersebut,” ujar Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto, Minggu (13/6/2021).

Dia mengatakan, para penambang ditangkap di Batang Sipotar saat menambang dengan cara membuat lubang untuk mencari batu yang diperkirakan memiliki kandungan emas. Kemudian, batu tersebut dihancurkan dengan alat yang disebut gelondong.

“Setelah batu dihancurkan, kemudian direndam dengan bahan kimia untuk memisahkan emasnya,” kata Kapolres.

Petugas mengamankan sebuah blower, dua unit selang sambungan ke lubang dari blower, sebuah martil, dan satu karung hasil galian batu emas.

Tedy menambahkan, penggerebekan yang melibatkan 30 personel gabungan dilakukan pada malam hari dengan menempuh jalur darat melalui Kabupaten Dharmasraya. Upaya ini ditempuh agar tidak ada kebocoran informasi saat dilakukan operasi, pergerakan personel juga dilakukan secara diam-diam. Selain itu ada 23 personel lain yang disebar untuk menjaga empat lokasi.

“Selama ini upaya Polres Solok Selatan dalam memberantas penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di daerah itu selalu bocor.

Saat tiba di TKP untuk penggerebekan sudah tidak ada orang. Tapi kali ini berhasil dan ini menjadi penangkapan terbanyak dalam penindakan illegal mining,” ucapnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments