Iklan
Iklan

Polisi Amankan Pelaku Pemilik Sabu Seberat 408,9 Gram di Sekupang

- Advertisement -
Tim Subdit III Dit Resnarkoba polisi Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis kristal bening diduga Sabu Berinisial I Alias B Bin R (29).

 

Pelaku berhasil ditangkap polisi di pinggir jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam, Jumat, 26 Februari 2021, sekira pukul 11.30 Wib .

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kabid Humas polisi Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/3/2021).

Lebih lanjut Harry mengatakan, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Jumat, (26/2/2021) sekira jam 11.30 Wib, anggota Subdit III Ditresnarkoba polisi Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial I Alias B Bin R.

“Pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan depan Kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 408,9 gram,” jelasnya.

“Sampai saat ini satu orang tersangka dan 408,9 gram diduga Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan Tim akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA