Polres Solok Ringkus Pengedar Sabu Saat Transaksi

Polres Solok,Ringkus,Pengedar Sabu
Seorang pria berinisial K (21) tahun yang diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Solok, di Jorong Tanjung Baliek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Rabu kemarin (5/1/2022).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diringkus saat akan bertransaksi dengan seorang personel kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

“Penangkapan terduga pengedar sabu-sabu itu dilakukan dengan teknik undercover atau penyamaran. Pada awalnya personel memancing pelaku untuk bertransaksi, saat akan menyerahkan sabu-sabu kepada personel yang menyamar, yang bersangkutan langsung kami ringkus,” tuturnya, Kamis (6/1/2022).

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, Amin mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan beberapa paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kantong celananya.

“Di kantong celana terduga pelaku, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening dan dibungkus lagi dengan timah rokok, kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika,” terangnya.

AKP Amin Nurasyid juga menambahkan saat dilakukan penangkapan dihadirkan saksi-saksi yang berada di kawasan itu.

“Barang bukti paket sabu-sabu itu dilihat oleh masyarakat yang resah terhadap pelaku yang kerap bertransaksi di depan masjid tersebut,” imbuh Amin.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments