Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu

Tangkap Bandar Sabu
Ilustrasi
Seorang warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus yang berinisial AP (32) tahun ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus karena diduga bandar narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi membenarkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti 4,63 gram sabu dan timbangan digital,” jelasnya, Sabtu (19/3).

Selain itu, lanjutnya, petugas menyita alat isap sabu, kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, 4 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 2 handpone, 4 bundel plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai, dan 3 plastik klip kecil berisi sabu.

“Diduga selain menjual barang haram tersebut, tersangka juga memakainya,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments