Iklan
Iklan

Polri akan Sikat Pegawai BPN yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

- Advertisement -
Polri akan sikat pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang terlibat praktik mafia tanah dan akan langsung mempidanakan. Hal ini ditegaskan oleh Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum.

Menurut Kristina, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, pegawai BPN yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat administrasi. Kami tergaskan, bila pegawai BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” ujar Kristina, Jumat (12/03/2021).

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Pegawai BPN

Kemudian, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

MoU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA