Iklan
Iklan

Polsek KKP Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Tes PCR Lintas Negara

- Advertisement -
Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat hasil tes PCR Swab Covid-19 lintas negara yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Sabtu, 9 Januari 2021.

Terbongkarnya kasus pemalsuan oleh Polsek ini bermula saat calon penumpang perempuan inisial ENS, yang ditolak masuk ke negara Singapura karena menggunakan surat hasil tes PCR Swab Covid-19 dari Laboratorium Klinik Gatot Subroto palsu.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Budi Hartono, S.IK, M.M, mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi : LP – B / 01 / I / 2021 / SPKT / Kepri / RESTA BRLNG / SPKT – KKP, Tanggal 09 Januari 2021, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pemalsuan surat tes PCR yang bernama Syahryansyah (SR) Alias Panjang (PJ) Bin Sofyan.

“Kasus pemalsuan surat tes PCR ini sedang kami (Polsek) proses dengan tuntas dan profesional tentunya. Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Akan terus kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21,” ungkap Budi, Jum’at, 15 Januari 2021.

Budi menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Jumat, 8 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib, korban Sdri. ENS datang dari Malang untuk Bekerja di Singapore. Selanjutnya korban sdri. ENS dibawa kerumah Tersangka SR Als PJ untuk Menginap.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sekira pukul 06.30 Wib, korban Sdri. ENS bersama tersangka SR Als PJ menuju pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam.

“Setibanya di Pelabuhan Batam Center Tersangka SR Als PJ mengurus surat–surat keberangkatan korban Sdri. ENS,” jelasnya.

Kemudian sekira pukul 10.40 Wb tersangka SR Als PJ menyerahkan surat- surat keberangkatan milik korban Sdri. ENS, untuk segera berangkat menuju Singapore dengan menggunakan kapal Feri SINDO.

Sesampainya di Singapore Korban Sdri.
ENS dilakukan pengecekan surat-surat oleh Petugas Pelabuhan Singapore, lalu didapati surat hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto POSITIF. Selanjutnya sdri. ENS di pulangkan Ke Batam Indonesia melalui Pelabuhan Interansional Batam Centre.

Setibanya di pelabuhan Internasional Batam Centre Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan Pengecekan di Laboratorium Klinik Gatot Subroto a.n ENS. Tim ingin memastikan apakah korban ada melakukan pemeriksaan PCR SWAB Di klinik tersebut.

“Pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto mengatakan Pasien a.n ENS tidak ada melakukan Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto,” imbuh Budi.

Mengetahui hal tersebut Pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto langsung membuat Laporan Ke Polsek Kawasan Pelabuhan.

Masih menurut Budi, dari pengakuan tersangka SR Als PJ, dia mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto berawal dari Pelaku WN (DPO) sejak Desember 2020.

“Pelaku WN (DPO) menawarkan kepada tersangka SR Als PJ, bahwasannya dia bisa membuat Surat Kesehatan PCR SWAB Palsu,” tuturnya.

Pihaknya berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba-coba melakukan hal yg serupa.

“Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih diperketat lagi dan teliti,” pungkasnya.

Trending Topic

2 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA