Iklan
Iklan

Proses Hukum Rizieq Shihab Dilanjutkan Paska Gugatan Praperadilan Ditolak

- Advertisement -
Proses hukum terhadap Rizieq Shihab dipastikan oleh Polda Metro Jaya akan terus dilanjutkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya.

“Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq Shihab) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Hengky juga mengatakan proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara Rizieq Shihab kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

“Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang,” ujar Hengky.

Hengky juga mengungkapkan ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” jelas Hengky.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah.

Putusan hakim telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon. Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.

Hakim juga menyoroti soal Rizieq yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon (Rizieq).

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA