Polisi membongkar kasus prostitusi online di Kota Makassar. Terbongkarnya kasus ini berawal ditangkapnya seorang pelaku yang sedang menunggu pelanggan di salah satu hotel Jl AP Pettarani 2, Makassar, Senin (30/10/2023) siang.
Kasus prostitusi ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala. “Hasil penyelidikan, saat itu belum ada pelanggan yang didapatkan. Mereka standby pada hari itu, baru hari itu,” ujar Iptu Sangkala.
“Tapi dari interogasi dan pendalaman anggota, mereka memasang tarif Rp300 ribu satu pelanggan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku masih terus mendalami kasus prostitusi online tersebut untuk mengetahui siapa mucikari dari ke sepuluh orang yang diamankan.
“Langkah berikutnya, sementara kita melakukan pendalaman bagi mereka, apakah dalam proses atau praktek ini ada yang menunggangi atau ada yang memanfaatkan,” ujar Sangkala.
“Itu ada muncikarinya dan sebagainya. Itu dulu yang didalami,” imbuhnya.
Kronologi Kasus Prostitusi Online Ini Terbongkar
Terbongkarnya kasus prostitusi online di salah satu hotel Jl AP Pettarani 2, Makassar, bermula dari adanya laporan pesta miras di dalam kamar.
“Atas informasi (pesta miras) ini, pada 30 Oktober, sekitar pukul 01.00 Wita, tim Opsnal melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sekitar sepuluh orang laki-laki dan perempuan,” jelas Iptu Sangkala.
Ke sepuluh orang itu lanjut Iptu Sangkala, ditemukan sedang pesta miras dalam satu kamar.
“Mereka diamankan di satu kamar di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras,” ujarnya.
“Kemudian mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah barang bukti botol miras dan aplikasi Michat dalam ponsel yang diduga digunakan untuk prostitusi online.
“Bukti lain, untuk sementara tidak didapatkan di TKP. Botol miras ada, botol anggur,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, sebanyak 10 orang diamankan dan digelandang ke Mapolsek Panakkukang. Mereka dibawa menggunakan mobil patroli Polsek Panakkukang.
“Ini menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.
“Dan kegiatan yang sifatnya konsumsi miras di salah satu hotel di Jl Pettarani,” sambungnya.
Ke 10 orang itu kini menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
“Saya Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek, melakukan penyelidikan dan pendalaman,” pungkasnya.