Iklan
Iklan

PT. IMP Pertanyakan Persoalan Pengukuran Lahan Drainase

- Advertisement -
PT. IMP pertanyakan persoalan pengukuran lahan draos. Sudah 4 (empat) kali dilakukan. Adapunun luas 15 L x 100 P atau -+ 1.509,97M2 yang berada di sekitar areal parkir lahan milik PT.IMP dan berada dibelakang salah satu perumahan, yang di peruntukan jasa oleh PT. TAM dari BP Batam.

 

Dalam hal ini management PT. IMP Lando Siswanto saat ditemui awak media di lokasi lahan drainase mengatakan bahwa, untuk diketahui terkait pengukuran lahan di samping, sudah empat kali, dan ini pun kami dapat surat dari BP Batam hari ini (Jumat, 9 April 2021), akan melakukan pengukuran lagi.

“Didalam surat itu ditujukan kepada PT. TAM dan PT. CUM, kami bisa tolak karena kami tidak kenal, PT.CUM itu, karena lahan kami sampai PT. IMP, surat yang dilayangkan ke kami itu,” kata Lando, sambil menujukan surat dari BP Batam dan dokumen lainnya.

“Karena niat baik dari mereka, kami juga mengikut, terkait masalah lahan yang belakang itu masih Penetapan Lahan (PL) mereka dari PT. TAM,” ujar Lando, Jumat siang (9/04/21).

“Mereka mau mengukur ini sudah empat kali. Masa PL ini yang terkait BP Batam ini, mungkin pandangan kami sekarang agak aneh, anehnya itu waktu tahun 2014 kami sudah sampaikan permohonan kepada BP Batam, permohonan kami di tanggal 5 Maret 2014, tanah kami di sampingnya ini kami memperluas lahan,” kata Lando.

“Tetapi di balas sama BP Batam pada tanggal 8 Desember 2014 bahwa lahan tersebut belum tersedia, setelah itu tanggal 28 Oktober 2014 kami ajukan permohonan kembali memperluas lahan,” ujar Lando.

“Dan di balas sama BP Batam itu tanggal 22 Desember 2015 bahwa telah di alokasikan ke pihak lain, tanggal 6 Maret 2020 kami mohonkan lagi dengan data yang sama, dan di balas oleh BP Batam tanggal 27 Mei 2020 bahwa sama lahan di alokasi kan ke pihak lain,” terangnya.

Sementara PL dari PT TAM mereka keluarnya itu tanggal 6 Oktober 2020, lunas WTO nya pertama nya di 25 Agustus 2020.

“Kami sudah ajukan kenapa di alokasi kan ke pihak lain. Apakah di alokasi kan ke siapa, sementara PL nya baru keluar dari sini, kedua terkait pengukuran karena mereka merasa tanah mereka tumpah tindih melebihi tanah kami,” ungkap Lando.

Sebelumnya kami sudah minta BPN untuk mengukur soal ukur nya di tanggal 2 Desember 2020, berarti selama ini yang kami pagari sudah sah dari BPN.

“Terkait yang masalah secara di PL lahan ini ada drainase, tapi secara fakta di lapangan memang ada drainase. Dan juga ada statement dari bapak Rudi (kepala BP Batam) yang terbit di media lokal pada tanggal 5 Januari 2021, bahwa PL bangunan disekitar drainase akan di tarik,” sebut Lando.

“Jadi untuk apa lagi di ukur, karena selama ini kami kalau mereka mau ukur pun kami oke tidak masalah,” kata Lando.

Lando lebih jauh mengatakan, Cuma dia dari pihak sana sering masuk lahan kami, bahwa lahan mereka itu ada lebih di kami, sementara dari BPN lahan kami sudah sampai sana itupun sertifikat tahun 2007 sudah keluar, sudah lebih dari 10 tahun.

“Harapan kami ke pemerintah (BP Batam), saya kalau bisa sesuai ke statement bapak Rudi bahwa kalau memang lahan itu memang harus kembali ke negara, tidak masalah, jangan ke pihak lain. PL dulu adalah saluran bukan jalan, sekarang PL baru, kami baru tahu kenapa ke jalan.” harapnya.

Salah satu rekan media yang ikut ke lokasi lahan drainase, saat menghubungi BP Batam hingga sore bahkan hingga malam ini pun bermaksud konfirmasi mengenai lahan drainase tersebut, belum ada jawaban.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA