Iklan
Iklan

Sang Koruptor Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Pantas Dihukum Mati

- Advertisement -
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy Hiariej menilai, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara merupakan mantan menteri Kabinet Indonesia Maju telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).

Eddy Hiariej bahkan mengatakan, Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara telah melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

“Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor,” Jelanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sedangkan mantan Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA