Hasil pencarian untuk: Polda

  • Pengelola ZAL TV Ditangkap Polda Jabar, Terkait Konten Pornografi

    Pengelola ZAL TV Ditangkap Polda Jabar, Terkait Konten Pornografi

    Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

    Penangkapan Admin ZAL TV ini merupakan hasil dari patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, yang mana dari penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut.

    ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri, termasuk menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi.

    Selain itu, ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut  dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

    Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan bahwa, “Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi.”

    Menanggapi hal tersebut, Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa “AVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakan ZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya.”

    AVISI bersama Kementerian Kominfo,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi  dan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video  streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

    Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI.

  • Perselingkuhan Kompol Agung Basuni dengan Wanita Bersuami Dilaporkan ke Polda Sumut

    Perselingkuhan Kompol Agung Basuni dengan Wanita Bersuami Dilaporkan ke Polda Sumut

    Perselingkuhan Kompol Agung Basuni dengan wanita bersuami berinisial L dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

    Laporan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu telah dilaporkan oleh suami dari wanita berinisial L tersebut. Oknum Wakapolres Binjai ini dengan L diduga telah berselingkuh sejak tahun 2021.

    Informasi perselingkuhan Kompol Agung Basuni yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Balai. Awal perselingkuhan terjadi ketika Agung masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    Sebelum menjabat sebagai Wakapolres Binjai, ia diketahui pernah menjabat sebagai kepala bagian polres (Kabag Ops) di Polsek Binjai. Dan kini posisi tersebut telah digantikan oleh AKP Pauline Benhod Damanik.

    Tak lama kemudian, ia dipercaya menjadi wakil kepala polisi resor (wakapolres) Binjai. Pada saat itu, Agung Basuni menggantikan posisi Wakapolres yang saat itu dijabat oleh Kompol Deni.

    Serah terima jabatan (sertijab) dari Kompol Deni kepada Kompol Agung Basuni berlangsung pada Senin (5/12/2022) di Halaman Apel Mapolda Sumut di Binjai.

    Sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting.

    Pada tahun 2019, Agung Basuni merupakan anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Saat itu, ia menjabat sebagai Kasat Lantas dan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    Kapolres Sergai saat itu memberikan penghargaan kepada Agung Basuni dan membuka situs sumut.polri.gi.id.

    Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kegiatannya yang inovatif dan kreatif di bidang transportasi dan peran aktifnya dalam penanggulangan COVID-19, serta mendapat apresiasi dari stasiun televisi nasional DAAI.

    Perlihatkan Organ Intim saat Video Call hingga Tiduri Istri Orang

    Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Polda Sumut kasus skandal perselingkuhan dengan wanita berinisial L.

    Suami L, JN, menjelaskan perselingkuhan Kompol Agung Basuni dengan istrinya sudah terjadi sejak 2021, saat itu terlapor masih menjabat Kasat Lantas Polres Serdangbedagai.

    JN mengetahui skandal ini pada April 2023 dan sudah mengantongi bukti perselingkuhan bahkan keduanya sudah bersetubuh. L dan Kompol Agung Basuni juga pernah melakukan video call dengan memperlihatkan organ intim.

    Laporan Perselingkuhan Dicabut

    Polda Sumut menyatakan telah menonaktifkan jabatan Kompol Agung Basuni sebagai Waka Polres Binjai usai viral dilaporkan zinahi bini orang bernama Luki Sundari.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski Joni, pria yang istrinya diduga ditiduri Kompol Agung telah mencabut laporannya dari Propam Polda Sumut, proses kode etik tetap berlanjut.

    Propam Polda Sumut akan segera mengagendakan persidangannya untuk memberi kepastian sanksi yang akan diterima Kompol Agung Basuni.

    Dilihat berbagai sumber, sanksi dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

    Kemudian, apabila suami selingkuhan ataupun istri Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana, maka Agung Basuni dan Luki Sundari bisa dipidana.

    “Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (24/5/2023).

  • Bos Narkoba dan Perjudian di Sky Garden Dibentak Polda Sumut

    Bos Narkoba dan Perjudian di Sky Garden Dibentak Polda Sumut

    Bos narkoba dan perjudian di Sky Garden, Tanjung Pamah, Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, ditangkap oleh Polda Sumut bersama sejumlah anak buahnya.

    Bos narkoba dan perjuadian yang berada di Sky Garden ini terungkap saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Namun, Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba perjudian ini mendadak tegang. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang hadir dalam konferensi pers tersebut meninggikan nada suaranya saat memanggil seorang tersangka bernama Benny Tarigan.

    Benny disebut-sebut sebagai bos dalam peredaran narkoba dan perjudian di Sky Garden tersebut. Dia tampak sudah mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol bersama sejumlah tersangka lainnya.

    “Mana Sky Garden? Kau namanya Benny? Bos. Anda main-main di sana. Enggak dengar kata Kapolda. Jangan rusak bangsa ini bos. Ini kampung saya, kampung kita bersama,” ujar Panca sembari membentak, Jumat (14/4/2023).

    “Jangan kau main narkoba di sana. Saya minta Tarigan. Samsul mana? Saya enggak main-main. Jangan buka usaha begitu, enggak boleh. Jangan buka lapak tempat nyabu segala macam,” imbuhnya.

    Selain para tersangka, dalam konferensi pers tersebut polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti alat perjudian dan beberapa unit sepeda motor.

    Dalam konferensi pers ini hadir pula Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Edy bahkan sempat memberikan beberapa pertanyaan ke para tersangka kasus narkoba dan perjudian tersebut.

    Ketika Benny menjawab pertanyaan Edy dan mengaku hanya ikut-ikutan dalam bisnis gelapnya, Panca kembali naik pitam.

    “Kau itu mainnya, buka usaha kok ngomong (ikut-ikut). Jangan ikut-ikutan lagi. Iya pak, salah salah. Kalo anda lawan petugas itu namanya menantang negara. Jangan kau bikin negara dalam negara,” ujar Panca.

    Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, para tersangka dan barang bukti yang dihadirkan di Mapolda Sumut itu sebagian merupakan hasil operasi pekat selama dua pekan.

    Ada 90 orang yang diamankan dalam 123 kasus perjudian. Polda Sumut mengamankan 28 orang dalam 9 kasus.

    Sedangkan Polrestabes Medan telah mengungkap 20 kasus dengan tersangka 27 orang, 1 unit mobil dan uang Rp 35 juta.

    Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut), Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, ada tiga orang yang diamankan terkait dengan peredaran narkoba di Sky Garden.

    “Kita sudah amankan tiga orang pengecer dan koordinator. Kembangkan ke atas siapa bandarnya yang suruh lakukan,” katanya.

    Toga menjelaskan, sudah memetakan Sky Garden yang jadi tempat ribuan orang menggunakan narkoba secara bebas setiap harinya.

    “Ini menjadi keseriusan kita di BNN dan Kapolda dan tidak tertutup kemungkinan ada tempat lain di daerah sekitar Medan yang memakai narkoba terang-terangan di daerah Denai, Jermal, ada yang sebagai bandar. Ribuan orang tiap hari gunakan narkoba jenis sabu secara terang-terangan,” katanya.

    Dikonfirmasi via WhatsApp, Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, sudah menangkap buronan kasus narkoba bernama Tera Papa Ginting (34) pada Kamis (13/4/2023) saat menuju Kota Binjai.

    “Iya sudah ditangkap kemarin sore. Dia kan DPO kami kasus narkoba pada Januari yang kami tangkap,” ujarnya.

  • Kasus Pelecehan Seksual di Unand, 2 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Sumbar!

    Kasus Pelecehan Seksual di Unand, 2 Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Sumbar!

    Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

    Tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) yang merupakan pasangan kekasih.

    Ia menuturkan, penetapan tersangka keduanya setelah memenuhi bukti dan dilakukan gelar perkara.

    “Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N,” tuturnya di Mapolda Sumbar, Senin (27/3).

    “Tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan,” paparnya.

    Suharyono melanjutkan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

    “Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

    “Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius,” ujarnya.

    Suharyono mengatakan kenapa penanganan kasus relatif lama. Sebab, penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.

    “Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” ujarnya.

    Informasi sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 orang terkait dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

    Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (1/3) lalu. “11 saksi ini terdiri korban termasuk 2 terlapor,” ungkap Andry.

    Andry mengatakan pihaknya masih melengkapi satu alat bukti lagi untuk melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual tersebut, untuk bisa melanjutkan ke gelar perkara.

    “Ada satu alat bukti lagi yang kita lengkapi agar tindak pidananya itu terang. Sebab ini perkara yang krusial,” tandasnya. (kay)

    sumber: katasumbar

  • Suap Penerimaan Bintara Rp 2,5M: Kapolda Jateng Pecat & Pidana 5 Polisi

    Suap Penerimaan Bintara Rp 2,5M: Kapolda Jateng Pecat & Pidana 5 Polisi

    Suap Penerimaan Bintara Rp 2,5M: Kapolda Jateng Pecat & Pidana 5 Polisi.

    Kasus suap penerimaan Bintara yang menjerat 3 perwira dan 2 bintara Polda Jawa Tengah memasuki babak baru. Setelah disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota DPR, kasus yang nilai suapnya Rp 2,5 Miliar itu akan masuk sidang etik dan proses pidana.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang etik hari ini Senin (20/3). Dia memastikan 5 polisi itu akan dipecat.

    “Berdasar arahan Kapolda, pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” kata Iqbal dikutip dari kumparan.

    Kelima anggota polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Menurut Iqbal, selain dipecat kasus itu juga akan naik ke tahap pidana.

    “Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” ujarnya.

    Penyidik Kumpulkan Alat Bukti

    Lebih lanjut, Iqbal menyebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memiliki alat bukti dalam kasus suap penerimaan Bintara itu.

    “Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” lanjut Iqbal.

    Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

    “Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, tiga polisi berpangkat perwira yang terlibat dalam kasus suap penerimaan Bintara itu dijatuhi hukuman berupa demosi selama dua tahun.

    Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

    “Bahwa tiga orang, dua orang berpangkat kompol dan satu AKP, selain terbukti melakukan perbuatan tercela yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi jadi dihukum secara hukum etik. Dan, ditambah administrasi berupa demosi dua tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3).

    Sementara, dua polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) dan brigadir yang juga terlibat, mereka dipatsuskan selama 21 hari dan 30 hari.

    “Yang bersangkutan selain meminta maaf kepada institusi polri, hukum apresiasi yang lain adalah patsus selama 21 hari dan 30 hari,” jelas Iqbal.

    Disorot Kapolri dan DPR

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait 5 anggota Polda Jateng yang terlibat suap penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.

    Listyo menegaskan anggota yang terlibat akan diproses tegas.

    “Pak Kapolda (Jateng) yang jawab (menerangkan lebih detail). Yang jelas pokoknya diproses tegas, gitu,” kata Listyo usai berkunjung ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Jumat (3/3).

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyoroti kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) penerimaan bintara di Polda Jateng.

    Sahroni meminta Propam Polri mengusut tuntas jaringan oknum tersebut. Sebab ia melihat adanya potensi kecurangan secara sistematis dalam kasus suap penerimaan Bintara ini.

    “Pertama-tama saya apresiasi kinerja Divisi Propam Polri yang tegas tangkap para oknum. Namun saya rasa ada potensi ini belum usai, jadi mohon ditelusuri lebih dalam terkait skema yang dimainkan para pelaku,” kata Sahroni kepada wartawan. Senin (6/3).

    “Ada dugaan terjadi kecurangan secara sistematis di dalam, karena ini sudah bukan aksi individual. Bagaimana pelaku ‘bermain’? Mengapa bisa para ‘titipan’ sampai diluluskan? Mohon diusut tuntas,” lanjut dia.

  • 3 Pasangan Mesum Diamankan Tim Pekat Polda Jambi

    3 Pasangan Mesum Diamankan Tim Pekat Polda Jambi

    Tiga pasangan mesum diamankan di Kota Jambi. Pasangan bukan suami istri ini diamankan Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Jambi dari hotel, Rabu malam (1/2/2023).

    Dalam Operasi Pekat 2023 ini petugas menemukan pasangan mesum ini, saat merazia hotel yang berada di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi.

    Polisi memeriksa satu persatu kamar hotel, hingga mendapati 3 pasangan mesum atau yang belum menikah.

    Tim Gabungan Polda Jambi awalnya langsung menunjukkan bukti surat kegiatan Operasi Pekat 2023 kepada pihak hotel. Kemudian setelah mendapatkan izin dari pihak hotel, Tim Gabungan Polda Jambi baru memeriksa kamar – kamar yang berisikan tamu.

    Pasangan ini tidak bisa menunjukkan kartu identitas sebagai pasangan suami istri saat di interogasi tim gabungan Polda Jambi. Tiga pasangan mesum ini diduga melakukan perbuatan asusila.

    Salah satu dari tiga pasangan ini, saat hendak diamankan sempat cekcok dengan petugas. Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri akan tetapi tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah.

    “Kami sudah menikah tahun 2019, orang tuo kami tahu,”kata si perempuan.

    Perempuan inipun sempat menantang petugas dan meminta untuk mengecek ke rumahnya bahwa benar mereka telah menikah. Namun, tim gabungan Polda Jambi ini hanya meminta bukti keterangan Surat Nikah.

    Setelah bersitegang dan perdebatan cukup panjang, sang lelaki mengakui mereka baru menikah siri dan belum menikah resmi.

    Namun, kata laki-laki dari pasangan ini mengatakan mereka menikah disaksikan kedua belah pihak keluarga.

    “Iyo Pak. Kami sudah menikah, tapi siri. Keluargo dan tetanggo tau kami sudah nikah,” ujarnya.

    Kemudian, petugas menjelaskan pasangan ini dan meminta untuk di data saja di Polda Jambi.

    Ketiga pasangan yang terjaring Operasi Pekat 2023 ini dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pendataan. Setelah itu mereka boleh pulang dengan mendatangkan orangtua masing-masing.

  • Tak Berani Tolak Perintah Teddy Minahasa, Dody Sebut Mantan Kapolda Sumbar Itu Pendendam

    Tak Berani Tolak Perintah Teddy Minahasa, Dody Sebut Mantan Kapolda Sumbar Itu Pendendam

    Perintah Irjen Teddy Minahasa terkait penukaran dan penjualan sabu hasil pengungkapan tak berani ditolak oleh Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

    Dody mengatakan, Jenderal Teddy Minahasa ternyata punya sifat pendendam. Hal tersebut disampaikan AKBP Dody saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

    AKBP Dody mengatakan untuk melancarkan perintah mantan Kapolda Sumbar itu, ia menyuruh teman dekat yakni terdakwa Syamsul Ma’arif menjadi figur dalam proses penjualan sabu.

    “Sehingga saya sampaikan kepada Syamsul Ma’arif minta tolong untuk jadi figur Dody. Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu (Irjen Teddy Minahasa) tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan,” ujar Dody kepada Majelis Hakim.

    Majelis Hakim kemudian bertanya kepada AKBP Dody terkait kenapa perintah tersebut tetap dilakukan, bahkan telah berjalan.

    Dody mengaku terpaksa karena takut, sebab Irjen Teddy Minahasa punya sifat pendendam.

    Majelis Hakim kemudian kembali bertanya kepada terdakwa AKBP Dody rasa takut apa yang dimaksud kepada Irjen Teddy Minahasa.

    AKBP Dody mengatakan kalau atasannya tersebut mempunyai kekuatan.

    “Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut cuma AKBP,” ujar Dody.

    Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menawarkan sabu seberat 5 kilogram kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu. Jenderal Bintang 2 itu meminta carikan pembeli.

    Hal tersebut dikatakan terdakwa Linda saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

    Kepada Majelis Hakim, Linda menceritakan awalnya ia menghubungi Irjen Teddy Minahasa pada tanggal 23 Juni 2022 dengan maksud ingin ikut kembali bekerja ke Brunei.

    “Jadi waktu itu tanggal 23 Juni saya ada WA terdakwa, saya ingin ikut bekerja kembali ke Brunei untuk menawarkan kris pusaka terdakwa. Dijawab dengan terdakwa ‘silahkan’,” ujar Linda memberikan keterangan.

    Saat itu Linda membalas bahwa dirinya tidak mempunyai ongkos operasional untuk ikut bekerja. Irjen Teddy Minahasa kemudian menawarkan sabu hasil pengungkapan yang telah ditukar dengan tawas.

    “Terdakwa bilang ‘ini saya ada sabu 5 kg, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei. tanpa saya pikir panjang, saya tanya barang gimana? saya tanya,” ujarnya kepada Hakim.

    Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa barang haram tersebut ada di Riau. Terdakwa Linda kemudian menawarkan agar sabu tersebut di bawa ke Jakarta.

    Kemudian tak lama ada telepon masuk ke Linda dari seseorang yang mengaku Dody.

    Dody adalah mantan Kapolres Bukittinggi yang diperintah Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu hasil pengungkapan lalu ditukar tawas.

    “Kira-kira pukul 10 atas nama Dody menghubungi saya, dia bilang ‘mba Anita saya orangnya pak Teddy’ untuk menghubungi mba soal sabu yang 5 kilo. Itu telepon ya bukan chat,” kata Linda.

     

  • Kapolda Sumbar Datangi Sejumlah SPBU Bawa Senjata Laras Panjang

    Kapolda Sumbar Datangi Sejumlah SPBU Bawa Senjata Laras Panjang

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menenteng senjata laras panjang mendatangani sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (21/2/2023).

    Melihat Kapolda Sumbar datang dengan membawa senjata laras panjang, sejumlah pengemudi mobil kabur meninggalkan kendaraan mereka. Bahkan, petugas SPBU pun ikut kabur.

    Suharyono datang di malam hari untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Sidak dilakukan Kapolda Sumbar menindaklanjuti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli dari SPBU.

    “Hari ini saya sidak ke SPBU dan menemukan 10 mobil memiliki tangki modifikasi yang mampu menampung BBM rata-rata per kendaraan 1.000 liter,” ujar Irjen Pol Suharyono melalui Instagram Polda Sumbar, Rabu (22/2/2023).

    Jenderal bintang dua itu mengatakan, saat datang ke SPBU seluruh pemilik kendaraan kabur meninggalkan kendaraan mereka. Bahkan, petugas SPBU juga kabur.

    “Semuanya kabur meninggalkan kendaraan dan petugas juga kabur,” kata Irjen Suharyono.

    “Ini terbukti dugaan ada kerja sama petugas SPBU menjual bahan bakar bersubsidi kepada mereka.”

    Suharyono menegaskan bakal menindak tegas dan akan melakukan pengembangan ke sejumlah SPBU lainnya yang melakukan aksi serupa.

    Dia pun pun memerintahkan Kapolres di seluruh jajaran wilayah hukum Polda Sumbar agar kapan pun dan jam berapa pun dapat melaksanakan operasi dan pemeriksaan.

    Itu baik di SPBU maupun di jalan-jalan jika menemukan mobil mencurigakan dengan tangki yang telah modifikasi ini. “Ini akan kita usut tuntas dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” jelasnya.

    Polda Sumatera Barat sebelumnya mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibeli menggunakan jerigen dari SPBU di Kabupaten Dharmasraya.

    Pelaku kemudian ditangkap bersama barang bukti satu unit truk yang mengangkut 19 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis solar.

    Kendaraan itu diamankan di SPBU Pertamina Nomor 13.275.505. Jorong Parik Tarajak Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

    Selain itu, terdapat barang bukti berupa tujuh unit jerigen dalam kondisi kosong yang dibawa menggunakan mobil tersebut.

  • Kondisi Kapolda Jambi Usai Helikopter Ditumpanginya Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

    Kondisi Kapolda Jambi Usai Helikopter Ditumpanginya Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

    Insiden helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono mendarat darurat di hutan Kerinci menyebabkan jenderal polisi bintang dua ini mengalami patah tulang di bagian tangannya,

    Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi bersama rombongan pejabat di jajaran Polda Jambi mendarat darurat di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Minggu (19/2/2023) pagi. Pendaratan terpaksa dilakukan karena cuaca buruk.

    Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi ini berjenis Super Bell 3001 mengangkut delapan orang. Tiga orang merupakan kru helikopter dan sisanya Irjen Rusdi Hartono beserta rombongan.

    Sedangkan kru helikopter masing-masing atas nama AKP Ali, AKP Amos F, dan AIPDA Susilo.

    Sementara penumpang di antaranya Irjen Rusdi Hartono, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Michael Mumbunan, Korspripim Polda Jambi, dan Kompol Ayani

    Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi dilaporkan berangkat dari Jambi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan tujuan Polres Kerinci.

    Mereka berangkat ke Kerinci dalam rangka kunjungan kerja untuk meresmikan SPKT Polres Kerinci, Minggu (19/2/2023) pagi. Imbas kecelakaan tersebut, acara peremian SPKT pun dibatalkan.

  • 3 Orang Tewas Akibat Gudang BBM Ilegal Meledak, Kapolsek Dicopot Kapolda

    3 Orang Tewas Akibat Gudang BBM Ilegal Meledak, Kapolsek Dicopot Kapolda

    Tiga orang tewas akibat gudang BBM ilegal meledak di wilayah Gunung Megang, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Terkait kasus ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo langsung bertindak.

    Tragedi ledakan gudang BBM ilegal yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia ini mengakibatkan dicopotnya Kapolsek Gunung Megang, AKP Nasharudin yang membawahi wilayah TKP tersebut.

    Kini AKP Nasharudin menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumsel. Pencopotan Kapolsek tersebut karena ada aktivitas ilegal terkait BBM di wilayahnya.

    “Sekarang yang bersangkutan sedang diaudit oleh Irwasda Polda Sumsel dan Bid Propam Polda Sumsel,” ujar Kapolda Sumsel, dikutip dari kumparan, Sabtu (31/12/2022).

    Rachmad juga menyebutkan, AKP Nasharudin dinilai telah lalai dan membiarkan wilayahnya masih menjadi tempat aktivitas Ilegal Drilling. Dia bahkan mempertanyakan kinerja polisi di wilayah tersebut hingga tidak mengetahui ada aktivitas Ilegal.

    “Bagaimana mungkin Kapolsek tidak tahu ada kegiatan ilegal drilling di wilayah hukumnya,” ujar Rachmad.

    Pengoplosan di gudang BBM ilegal tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama, dan baru ketahuan akibat kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    Pencopotan Kapolsek tersebut menjadi catatan bagi seluruh polisi di wilayah hukum Sumsel agar bekerja secara teliti. “Kalau ada pelanggaran akan kami tindak,” kata Rachmad.

    Tim Reskrim Polres Muara Enim sebelumnya telah melakukan penyelidikan ledakan dan kebakaran di Dusun 3 Desa Cinta Kasih, Muara Enim. Dari pemeriksaan saksi di TKP, diketahui sebelum kebakaran ada aktivitas bongkar muat BBM ilegal.

    “Ada bongkar muat BBM Ilegal (Pertalite) menggunakan mesin pompa air. Diduga korsleting menimbulkan percikan api hingga menyambar area TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Toni Saputra.

    Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan baru dapat dipadamkan sekitar satu jam atau pukul 09.30 WIB. Akibat kebakaran itu, tiga orang meninggal dunia yakni Hendra alias Coing (35), Ari (50), dan Rama (21). Ketiga korban merupakan pekerja di lokasi bongkar muat BBM ilegal.

    Sebelum terjadinya insiden ledakan, masuk mobil GrandMax milik warga bernama Toni. Di lokasi tersebut sudah sering terjadi aktivitas bongkar muat BBM ilegal milik warga bernama Endang. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.

    “Pemilik gudang maupun pemilik mobil akan kita periksa. Sebab saat dilakukan penyelidikan, pemilik gudang tidak berada di tempat,” ujarnya.