Sempat Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian di Lampung Utara Ditangkap

Peras Dokter,Oknum Wartawan,Pasuruan
Ilustrasi
Seorang pria yang berinisial SUP alias BDL (44)  tahun warga Dusun Jatirejo, Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara. Terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) TKP Dusun Karang Sari RT 01 Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara dengan korban D.Pudjaji (70) tahun.

Pelaku ditangkap saat sedang berada dirumahnya Dusun Jatirejo RT/ RW 04/ 02 Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara pada Sabtu 26/3/2022 pukul 23.30 WIB, setelah kabur kurang lebih dua bulan ke daerah Jawa.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid S.H pada Minggu (27/3).

“SUP alias BDL dimankan karena diduga kuat sebagai pelaku Curat TKP Dusun Karang Sari Desa Wonomarto yang terjadi pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB dengan korban an.Pudjaji,” terangnya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Kronologis kejadian, korban yang saat itu sedang istirahat tidur tidak mengetahui kalau rumahnya telah di bobol pencuri. Ia mengetahui kejadian pada pagi harinya setelah terjaga dan melihat pintu utama rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek.

“Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu jendela kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah, selanjutnya kabur melalui pintu utama,” jelas Iptu Majid.

Setelah kurang lebih dua bulan dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (26/3) diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Talang Jali.

Mendapat informasi tim opsnal langsung bergerak dan pukul 23.30 WIB terduga SUP alias BDL berhasil diangkap berikut dengan barang bukti.

Tersangka SUP alias BDL saat ini sudah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan proses penyidikan, terhadapnya dapat di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments