Iklan
Iklan

Seorang Ibu di Makassar Tega Suruh Putri Kandungnya Usia 7 Tahun Curi Sepatu

- Advertisement -
Miris! Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, tega menyuruh putri kandungnya untuk melakukan kejahatan pencurian. Seorang ibu berinisial AL alias Tari (21) ini menyuruh putrinya yang masih berusia 7 tahun untuk mencuri sepatu dan paket kiriman di teras rumah warga.

Akibat perbuatannya itu, pelaku digelandang ke kantor polisi. “Iya anaknya yang AL, artinya dia suruh anak perempuannya yang masih berumur 7 tahun supaya dia ambil itu paket,” ungkap Kasi Humas Polsek Tamalanrea, Makassar, Aipda M Khalis, Rabu (14/7/2021).

M Khalil mengatakan pelaku AL beraksi bersama seorang kakak laki-lakinya. Saat itu, kakak-adik itu awalnya melihat sepasang sepatu di teras rumah warga di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (7/7). Kemudian AL menyuruh putrinya mengambil sepatu tersebut.

Pada keesokan harinya, AL dan kakak laki-lakinya kembali melihat sebuah paket di teras rumah warga atau korban yang sama. Selanjutnya, pelaku AL kembali menyuruh putrinya mencuri paket tersebut.

“Jadi anak itu saat mengambil terekam CCTV dan korban juga setelah lihat CCTV dia kenal dengan anak ini,” ujar Khalil.

Melalui bukti rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, Makassar. Polisi yang menyelidiki laporan korban menemukan fakta bahwa anak perempuan berusia 7 tahun itu mencuri atas perintah dari AL alias Tari atau ibunya. Polisi kemudian menangkap AL alias Tari.

“Pelaku mengakui dia yang suruh anaknya ambil itu sepasang sepatu sama paket berisi peralatan rumah tangga, seperti tali jemuran dan lain-lain,” ujarnya.

Tari mengakui kepada polisi bahwa kakak laki-lakinya berinisial L juga terlibat dalam kasus ini. Namun kakak pria Tari itu masih dalam pengejaran polisi. “Menurut keterangannya yang perempuan, kakaknya sekarang di Palu,” ungkap Khalil.

Namun, Khalil menduga Tari nekat menyuruh putrinya karena masalah ekonomi. Dia juga mengatakan insiden pencurian ini baru yang pertama kali dilakukan pelaku.

“Untuk saat ini baru kali ini. Artinya, yang pencurian paket itu. Kalau motifnya sih kemungkinan ekonomi, ya,” pungkas M Khalil.

Kini AL alias Tari ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA