Seorang Kakek di Padang Pariaman Cabuli Cucu Selama 7 Tahun

cabul,cucu perempuan,kakek
Bejat! Kalimat itu pantas disematkan kepada kakek berinisial Z (61) asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Pelaku tega mencabuli cucu yang diasuhnya selama tujuh tahun.

Perbuatan bejat kakek tersebut terbongkar setelah korban mengalami kecelakaan jatuh dari motor dan mengalami pendarahan hebat di bagian selangkangannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, perbuatan cabul itu diperkirakan sudah dilakukan selama tujuh tahun tepatnya sejak korban berumur sembilan tahun.

“Pelaku sudah ditahan dan masih diperiksa,” ucapnya, Rabu (8/9/2021).

Dia menyebutkan, aksi cabul kakek itu diketahui setelah korban mengalami kecelakaan jatuh dari motor dan mengalami pendarahan hebat di bagian selangkangannya.

Ayah korban yang melihat kejadian itu curiga, sehingga korban diminta untuk divisum.

“Dari hasil visum diperkuat pengakuan dari korban, maka kakek yang selama ini merawatnya sebagai pelaku dari kasus cabul tersebut. Sejak umur tiga tahun, korban ini tinggal bersama nenek kandung dengan kakek tirinya itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Pariaman dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments