Iklan
Iklan

Seorang Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Pacar, Sakit Hati Karena Diputus

- Advertisement -
Seorang pria berinisial MA (25) nekat membakar mobil yang tengah parkir di rumah warga di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dalam melakukan aksinya MA dibantu oleh rekannya MD (19). Dua pelaku ini kini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Mobil merek Toyota Avanza putih yang dibakar oleh pria berinisial MA itu merupakan milik seorang perempuan berinisial AD. Menurut polisi, modus pria itu melakukan pembakaran tersebut diduga karena sakit hati lantaran diputus oleh mantan pacarnya yang tak lain adalah pemilik mobil tersebut AD.

Peristiwa pembakaran mobil oleh pria tersebut berlangsung pada Sabtu, (24/07/2021) sekitar pukul 04.00 Wita. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, awalnya pihaknya menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar. Setelah didalami mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.

“Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov, namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back-up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran,” ujar Jamal, Senin (26/7/2021).

Jamal mengatakan, petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban di Kota Makassar. “Sampai kita menemukan petunjuk awal tentang lokasi keberadaan para pelaku,” ungkap Jamal.

Namun, polisi gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita. “Yang bersangkutan berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA),” ujar Jamal.

Kemudian pihaknya melanjutkan penangkapan itu, setelah petugas melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya Minggu, (25/07/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.

“Jadi Alhamdulillah dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran,” jelas Jamal.

Jamal menyatakan dari hasil interogasi MA mengaku membakar sisi depan mobil korban dengan menyiramkan bensin yang diisi ke dalam satu botol plastik air minum. Kemudian mengajak MD untuk mengantar ke lokasi.

Jamal menerangkan MA dan korban sebelumnya sempat berpacaran selama empat bulan. “Tapi sudah diputuskan oleh korban sebulan lalu. Sehingga saudara MA ini sakit hati, sampai melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan bensin ke kap depan mobil korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban menaksir kerugian yang dialami sampai ratusan juta rupiah. “Jadi kerugian sekitar Rp100 Juta, yang diakibatkan dari kendaraan atau mobil yang dirusak,” ungkap perwira Polri menengah berpangkat satu bunga itu.

Jamal menyatakan dari operasi penangkapan yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muh Afhi Abrianto ada sejumlah barang bukti diamankan. “Pakaian, tas, helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sisa botol air minum yang digunakan untuk menyimpan bensin yang ditemukan dari olah TKP,” ungkapnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA