Iklan
Iklan

Seorang Selebgram Ditangkap Terkait Kasus Prostitusi Terselubung

- Advertisement -
Seorang Selebgram ditangkap terkait kasus prostitusi terselubung. Selebgram berinisial ARD ini ditangkap di Bangka Belitung, Jumat (1/9/2023) dengan tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Selebgram ini diduga menawarkan sejumlah wanita sebagai teman kencan via aplikasi. Praktik prostitusi terselubung itu dibongkar polisi saat operasi penggerebekan pada Jumat malam.

“Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua wanita yang diduga sebagai korban TPPO.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan ARD yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut.

“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” jelas Jojo.

Jojo mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku,” ujart Jojo.

Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Setelah diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta, 4 unit ponsel, 1 unit mobil serta, bill hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA