Iklan
Iklan

Seorang Suami di Jambi Aniaya Istrinya Secara Kejam Gara-Gara BLT Belum Cair

- Advertisement -
Seorang suami bernama Hasan (49) tega menganiaya istrinya secara kejam hanya karena masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diurus istrinya tak kunjung cair.

Kasus seorang suami menganiaya istrinya ini dibenarkan oleh Kapolsek Jelutung Kota Jambi, Iptu Aidil Munsaf. Ia mengungkapkan pelaku secara kejam memukul istri sendiri pakai batu gilingan, martil hingga sampai menusuk punggung korban pakai pisau.

Awal percecokan suami istri ini terjadi hanya karena masalah BLT yang tidak kunjung cair-cair. “Dalam penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku, korban dianiaya, karena pelaku emosi terhadap korban karena BLT yang diurus tidak cair-cair,” jelasnya.

Aidil juga mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat malam, 16 April 2021. Sebelum penganiayaan, korban dan pelaku cekcok di dalam rumah pada pagi hari.

Ketika korban menanyakan soal BLT yang diurusnya tidak cair. Pelaku kemudian keluar rumah karena tidak tahan emosi. Namun saat malam harinya, pelaku pulang ke rumah dan langsung menganiaya korban secara kejam.

“Saat pelaku pulang malam hari, melihat ekspresi istri kesal terhadap pelaku dan melihat itu, pelaku dan korban kembali cekcok. Dan karena emosi, pelaku langsung mengambil batu gilingan, martil ke dapur, dan langsung memukul kepala, muka dan badan korban sampai mengakibatkan luka sobek yang sangat serius,” ujar Aidil.

Kapolsek ini juga mengatakan, tidak hanya memukul pakai batu gilingan dan martil, pelaku justru mengambil pisau dapur dan langsung menusuk punggung korban dengan satu tusukan. Kondisi korban saat ini kritis dan dirawat di rumah sakit.

“Kejam sekali, gara-gara masalah BLT yang tidak kunjung cair, pelaku melampiaskan emosi secara kejam kepada korban dengan cara memukul kepala, dan muka korban hingga sampai menusuk punggung korban pakai pisau,” ungkapnya.

Atas kekejaman pelaku terhadap korban yang merupakan istri sendiri, pelaku pun diperiksa intensif. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, satu batu gilingan, pisau dapur dan martil.

“Korban yang dianiaya pelaku bernama Hartina (44 tahun). (Pelaku) terancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA