Iklan
Iklan

Tahanan Kasus Pencabulan di Medan Tewas Dianiaya, Diduga Tolak ‘Uang Kamar’ Rp 5 Juta

- Advertisement -
Seorang tahanan kasus pencabulan berinisial HS tewas dianiaya di dalam rutan. Hal ini diungkapkan oleh Polrestabes Medan. Polisi menyebut kasus penganiayaan itu terjadi karena korban diduga menolak membayar ‘uang kamar’ yang diminta para tersangka penganiaya.

“Adapun modus yang dilakukan oleh mereka ini adalah melakukan pemerasan terhadap tahanan. Kelompok ini biasa mereka lakukannya sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB. Ini modusnya ketika tahanan lain tertidur,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021).

Dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus pencabulan ini, polisis telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Menurut Irsan, para tersangka telah beberapa kali menerima uang dari korban.

Sebelum kasus penganiayaan itu, para tersangka itu meminta Rp 5 juta. Namun, korban diduga menolak sehingga terjadi penganiayaan.

“Bahwa pelaku ini, kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari si korban HS. Pertama Rp 700 ribu, kedua Rp 200 ribu, kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta,” jelas Irsan.

Irsan juga mengatakan para tersangka juga diduga berkomunikasi dengan keluarga korban untuk meminta uang. Irsan menyebut polisi juga sedang mengusut dari mana para tahanan tersebut mendapat ponsel untuk berkomunikasi dengan keluarga korban.

“Ini kita sedang dalami bagaimana alat ini bisa masuk ke dalam,” ungkap Irsan.

Para tersangka menyebut duit Rp 5 juta itu sebagai ‘uang kamar’. Polisi masih mendalami apa maksud dari uang kamar itu. “Yang jelas untuk kepentingan kelompok mereka. Tapi alasan awalnya katanya, ketika tagihan uang Rp 5 juta ini untuk uang kebersamaan, uang kamar. Kita sedang dalami, karena kita ketahui tidak ada istilah sewa menyewa blok di sini,” jelas Irsan.

Enam orang tersangka yang telah ditetapkan itu adalah HM, H, NP, J, WS, dan TS. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA