Tak Jera, Residivis Narkoba di Mata Air Kembali Ditangkap

Warga Bengkulu Selatan, tersangka
Ilustrasi
Seorang pria yang berinisial O, warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung pada Jumat (15/4) sore. Penangkapan ini dalam rangkaian operasi Tumpas Bandar Polresta Padang terhadap para pengedar narkoba.

Pelaku O diketahui seorang residivis kasus narkoba jenis sabu yang baru saja keluar dari penjara. Namun, ternyata kehidupan penjara belum juga membuatnya taubat dari Narkoba, dan akhirnya kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil sabu, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah jarum suntik.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Chairul Amri menerangkan penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kelurahan Mata Air tersebut.

“Pelaku ini resedivis dan baru kaluar lapas sebelumnya 2016 diproses dalam kasus narkotika jenis sabu, yang sudah meresahkan masyarakat sekitar,” kata Chairul Amri pada Sabtu (16/4).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Chairul Amri, Tim Opnal Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan penyelidikan dengan cara Pembelian terselubung (Undecover Buy).

Pelaku ini cepat respon kalau ada yang ingin membeli sabu, dan langsung kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Pada saat penangkapan, lanjut Chairul Amri, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil sabu,1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah jarum suntik yang dibawanya saat itu.

BACA JUGA  Program SEMATA: Hendri Septa Bedah Rumah Keluarga Afrial untuk Ramadhan

“Saat kita tangkap, dan diinterogasi pelaku ini mengakui, sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang temannya berinisial M yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian,” tutur Kapolsek Lubuk Begalung Chairul Amri.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Lubuk Begalung, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jo 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments