Iklan
Iklan

Tak Kunjung Tertangkap, Harun Masiku Kini Jadi Buronan Internasional

- Advertisement -
Harun Masiku, hingga hari ini masih menjadi sorotan public, karena tak kunjung tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Harun Masiku.

Maka dengan demikian, mantan politisi PDIP itu secara resmi ditetapkan menjadi buronan internasional.

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari Tempo, Jumat, 30 Juli 2021.

Ali mengungkaapkan penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggot DPR tersebut. KPK sebelumnya juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun ke Daftar Pencarian Orang.

Diimbau kepada masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. “KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Sedangkan, Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kementerian Hukum dan HAM serta KPK belakangan ini meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.

Namun, sebelumnya berdasarkan penelusuran media Tempo menyatakan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. Meski bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.

Sedangkan, Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Source: Tempo

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA