Iklan
Iklan

Tautan SMS/WA dari Pinjol Ilegal Jangan Asal Klik, Data Pribadi Anda di Ponsel Bisa Mereka Curi

- Advertisement -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online atau pinjol ilegal yang kini makin marak menyasar masyarakat yang tengah terdampak pandemi,

OJK mengajak masyarakat untuk menghindari pinjaman dari fintech (financial technology) atau pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin di OJK.

Sebab, pinjol ilegal akan memberikan segala kemudahan untuk menjebak masyarakat, ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengungkapkan, bahwa di lapangan dia melihat bahwa kondisi masyarakat ada yang memang sedang membutuhkan dana dan juga melihat peluang kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

“Tapi tanpa disadari, secara system platform ilegal ini dapat mengambil data-data pribadi seperti nomor telepon, foto, video, dan berbagai hal yang tersimpan di ponsel konsumen,” kata Riswinandi.

Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang tersebut, lanjut dia, pada akhirnya menjadi ramai di publik, terutama pada proses collection. Asal tahu saja, pelaku pinjol ilegal sering melakukan teror, intimidasi, dan pelecehan kepada konsumen yang gagal bayar dengan bermodalkan data-data pribadi konsumen yang mereka dapat dari si peminjam.

“Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan fintech legal yang hanya bisa melakukan akses terhadap tiga hal saja yakni camera, mikrofon dan lokasi,” ujarnya.

Pinjol Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menuturkan, pinjol ilegal ini amat meresahkan masyarakat, lantaran mereka menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS dan WhatsApp (WA). Adapun OJK melarang setiap pinjol legal melakukan penawaran via SMS atau WA.

“Mereka ini sengaja tidak daftar ke OJK, memberikan bunga tinggi, fee tinggi, jangka waktu pelunasan tidak sesuai perjanjian awal dan sebagainya. kemudian tidak ada alamat yang jelas dan nomor hpnya ganti terus, ini juga menjadi permasalahan bagi kami,” ujar Tongam.

Tongam meminta konsumen agar tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran fintech legal karena dengan sekali klik, mereka dapat mengakses data-data kontak, foto, dan sebagainya yang tersimpan di dalam ponsel peminjam.

Pinjol Ilegal

Selain itu, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.

“Kalau sudah terjerat pinjol ilegal kita meminta masyarakat jangan membuat pinjaman lagi, apabila ada yang lakukan teror segera blokir semua teror tersebut dan lapor polisi,” tegasnya.

Sementara, Bareskrim Polri yang juga tergabung dalam SWI telah mengeluarkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjaman online (pinjol) ilegal. Telegram tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

“kita ingin menjawab keresahan masyarakat, bahkan mohon maaf saya pun masih sering terima sms, ini sudah kita datakan dan memang membuat masyarakat resah. Bahkan sudah ada yang mentransfer dana via rekening pribadi, ini sedang kita dalami,” ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 47 perkara yang sedang dilakukan penindakan dan memang beberapa pinjol itu servernya berada di luar negeri. “Jadi apa yang harus dilakukan masyarakat  langsung lapor saja ke kita,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA