Iklan
Iklan

Tawuran Maut Kembali Memecah Hiruk Pikuk Jakarta, 1 Orang Tewas

- Advertisement -
Tawuran maut kembali terjadi di Jakarta, satu orang dinyatakan tewas saat peristiwa itu terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Nyawa DA (19) tahun tak tertolong.

Peristiwa tawuran maut yang melibatkan antargeng tersebut, akibatnya delapan orang diamankan petugas. Tawuran itu terjadi diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial (medsos).

“Tidak lebih dari 24 jam yang kita hitung antara 12 jam, pelaku kerusuhan atau pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap. Jadi korbannya meninggal dunia atas nama Dimas. Sekarang sudah dimakamkan. Pelakunya kita amankan, ada delapan. Pelaku utamanya atas nama WS,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kamis (24/12/2020).

Tawuran maut itu terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07 pada Kamis (24/12) pukul 02.30 WIB. Heru mengungkapkan pria berinisial WS sebagai pelaku utama tewasnya Dimas.

Kedelapan orang yang rata-rata masih berusia 16 tahun itu diamankan dari rumah mereka masing-masing. Sedangkan, satu dari delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Tawuran dilakukan antara geng ‘Enjoy Kekos’ dan geng ‘Ngegares Stovia’ pada Kamis (24/12) dini hari di Kemayoran,” ujar Heru Novianto.

Heru juga menyebutkan awalnya kedua geng tersebut janjian tawuran melalui medsos. Mereka lalu bersepakat bertemu di lokasi. “Setelah itu terjadi saling lempar di antara kedua belah pihak,” katanya dikutip dari detikcom.

Detik-detik korban terkena senjata tajam hingga soal tindak lanjut kasus tawuran ini dapat dibaca di halaman selanjutnya. Korban berinisial DA (19), yang baru pulang, kemudian turun mencari balok. Korban lalu mengejar pelaku berinisial W (16) dan memukulnya dengan balok tersebut.

“Korban ini pulang kerja, kemudian turun dari motor dan mengambil balok. Sambil lari, korban memukulkan balok itu ke pelaku, namun ditepis oleh pelaku,” jelasnya.

Korban kemudian berlari ke belakang dan terjatuh. Mendapat kesempatan itu, pelaku membalas korban dan membacok dengan celurit. Setelah itu, pelaku dan teman-temannya melarikan diri. Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan.

“Selanjutnya pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri semua. Saksi yang melihat korban tergeletak di jalan langsung memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Heru.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku tawuran. Dua pelaku lain masih dalam pencarian karena kabur.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tawuran berinisial W (16). Diduga masih ada dua pelaku lain yang kabur,” tandasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA