Terkait Kasus Sabu, Pasutri di Rejang Lebong Diringkus

sabu
Ilustrasi
Pasangan suami istri (Pasutri) EP (45) tahun dan YV (32) tahun warga Kecamatan Curup Tengah berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong terkait narkoba jenis sabu.

Pasutri ini ternyata sudah cukup lama terlibat dalam dunia narkoba dan pengguna sabu, semenjak keduanya menikah enam tahun belakangan.

Menurut Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH, pengakuan keduanya sudah mengkonsumsi sabu sebelum menikah.

Keduanya mengaku dalam ativitas narkoba tempat membeli narkoba jenis sabu sama, namun dengan modal sendiri-sendiri.

“Kalau keterangan keduanya, pasutri ini hanya tempat membelinya saja yang sama.

Tapi mereka beli dengan modal sendiri-sendiri dan jual dengan cara sendiri-sendiri.

Mereka mengaku sudah enam tahun belakangan atau sejak menikah melakoni bisnis narkoba, bahkan sebelum menikah sudah menjadi pengguna narkoba,’’ jelas Susilo.

Hasil pengembangan, salah satu alat bukti dari pasutri tersebut yaitu satu unit mobil Agya merupakan mobil sewaan atau rental,” ujarnya.

Namun, tetap saja mobil tersebut dijadikan barang bukti karena digunakan untuk alat transportasi keduanya.

“Untuk pemilik mobil sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan memang tidak tahu menahu soal bisnis pasutri tersebut,” pungkas Susilo. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments