Transaksi Sabu, Pria di Lampung Utara Ditangkap

transaksi sabu
Ilustrasi
Sudirman alias Man (42) tahun, warga Desa Gedungbatin, Sungkai Utara ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 4,14 gram dan empat bundelan plastik bungkus sabu serta sebuah ponsel berikut uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp675 ribu. Selain itu dua huah korek gas dan satu lakban.

“Pelaku ditangkap saat hendak melayani calon pembeli di rumahnya. Saat diamankan petugas menyita puluhan paket sabu senilai Rp 4,5 juta,” katanya, Jumat (22/7).

Kurniawan menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjajakan narkoba sabu-sabu di rumahnya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukanya tersebut,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments