Iklan
Iklan

Trending! 14 Video Perselingkuhan ASN Diburu Warganet di Media Sosial

- Advertisement -
Beredar 14 video perselingkuhan ASN kini tengah viral di media sosial. Bahkan sempat trending topic di twitter.

Ternyata 14 video perselingkuhan ASN tersebut tengah diburu warganet semua pemerannya berbeda namun menggunakan pakaian ASN.

Hingga saat ini soal perselingkuhan ASN masih menjadi trending topik di twitter.

Link video viral atau viral video tentang perselingkuhan ASN tersebut disebar di medsos dan beredar di Twitter, ada ASN cantik hingga skandal PNS .

Link video viral tentang perselingkuhan ASN itu disebar bersamaan dengan video viral seleb TikTok Syakirah.

Bersama dengan link video viral tentang perselingkuhan ASN itu, juga disebar Zalva Rexona dan Acha Tobrut .

Link video viral tentang perselingkuhan ASN itu ada dalam bentuk Terabox, Bit.ly, Doodytv.app, doodx.ink hingga buff.ly.

Setidaknya ada 14 video viral tentang perselingkuhan ASN dalam link tersebut. Judul video tentang perselingkuhan ASN viral itu beragam.

Sejumlah video perselingkuhan ASN yang beredar tersebut, ada video viral bu guru cantik, ASN cantik, skandal PNS, PNS selingkuh di mobil hingga ada bu PNS dipijat mbah Maryono.

Durasi video tentang perselingkuhan ASN itu beragam dan kesemuanya adegan berhubungan badan dengan berbagai posisi dan lokasi.

Ada durasi 2 menit 20 detik, 6 menit 17 detik, 13 menit 38 detik, 9 menit 1 detik, dan 3 menit dua detik.

Lokasi video tentang tentang perselingkuhan ASN itu ada di mobil, kamar hotel, kamera pribadi, ruangan tamu hingga di rumah pijat.

Hingga berita ini dilansir, belum diketahui siapa pemeran wanita dan pemeran pria dalam video tentang tentang perselingkuhan ASN viral itu.

Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 172 kasus pada periode 2020 hingga 2023.

Artinya, 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.

“Kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat,” kata Kepala KASN, Agus Pramusinto, dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Mengadang,” Rabu (30/8/2023).

Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.

“Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN,” ucap dia.

Perselingkuhan ASN, kata Agus, bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi.

Perselingkuhan ASN, ujarnya, juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.

Hasil pengawasan KASN juga mencatat, penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.

Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.

Agus meminta unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bisa bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan.

“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Marpaung.

Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.

“Ada syaratnya, tidak ujuk-ujuk. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya.

“Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN. Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).

PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA