Iklan
Iklan

Uang Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dikembalikan, Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan

- Advertisement -
Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 pada APBD Sumbar 2020 akhirnya dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono, Senin (21/6/2021). Ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus ini resmi dihentikan.

Menurut Joko Sadono, sebab dihentikannya kasus dugaan korupsi ini karena waktu dimulainya penyelidikan pada 26 Februari 2021, setelah adanya pengembalian uang kepada negara terkait dugaan penggelembungan (mark up) harga yang dikeluarkan BPK RI Sumbar.

Ia mengungkapkan tanggapan para peserta gelar perkara bahwa perkara dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 ini bukan merupakan tindak pidana, karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

“Dalam gelar tersebut seluruh pihak setuju perkara ini dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Joko juga menjelaskan gelar perkara dilakukan dalam rangka penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di BPBD Sumbar berdasarkan laporan R/LI/-27/II/RES.3.3./2021/Ditreskrimsus pada 26 Februari 2021.

Menurut Joko, keputusan itu diambil berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi. Kemudian dokumen- dokumen, keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Setelah itu, surat telegram Kabareskrim Polri Nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim tgl 24 Agustus 2016 angka 6 bahwa Delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materiil.

Kemudian disandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat enam puluh hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Desember 2020 – 28 Februari 2021).

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir pada tanggal 24 Februari 2021 atau sebelum penyelidikan dilakukan,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA