Iklan
Iklan

Video Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil pada Hari Raya Agama Baha’i Timbulkan Kegaduhan

- Advertisement -
Video ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada komunitas agama Baha’i ramai diperbincangkan. Ucapan Menag ini telah menuai pro- kontra, apalagi agama Baha’i merupakan ajaran dari Persia (kini dikenal sebagai Iran) dan merayakan Hari Raya Naw-Ruz setiap tanggal 21 Maret.

Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM, Hakimul Ikhwan, menilai langkah Menag Yaqut Cholil memberikan ucapan selamat hari raya kepada umat Baha’i telah menyalahi posisinya sebagai Menag Indonesia.

Hakim juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia hingga kini hanya mengakui enam agama dan beberapa penganut aliran kepercayaan.

“Tapi kalau Baha’i ini kan agama. Ya banyak agama di dunia yang pemerintah tidak melakukan apa-apa. Menag tidak mengucapkan hari raya dan lain sebagainya,” ujar Hakim kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

“Jadi menurut saya langkah Menag ini menyalahi posisi Kemenag sebagai representasi pemerintah dan negara,” imbuhnya.

Hingga saat ini Agama Baha’i sendiri belum diakui oleh pemerintah Indonesia. Menurut Hakim, ucapan Yaqut Cholil bisa menimbulkan kegaduhan karena memberikan kesan pemerintah Indonesia melalui Kemenag meyampaikan pengakuan secara formal kepada komunitas Baha’i.

“Kemudian Menag ini membuat kegaduhan dengan ucapan selamat itu karena mestinya ada proses legal, proses kebijakan pemerintah kalau kemudian disepakati diakui baru Menag mengucapkan itu,” paparnya. “Tapi kalau pemerintah belum mengambil sikap belum ada pembicaraan dengan berbagai pihak, tiba-tiba kok Menang mengucapkan selamat jadi seakan-akan ya kayak memberi pengakuan secara formal.”

Namun, Hakim menyatakan berbeda halnya apabila Yaqut Cholil memberikan ucapan selamat hari raya sebagai pribadi, dan bukan sebagai Menag RI. Ia menilai bahwa yang dilakukan Menag Yaqut justru kontraprodukti dengan semangat keberagaman.

Di sisi lain, Komnas HAM menilai ucapan selamat dari Yaqut sebagai bentuk perhatian negara kepada seluruh warga negaranya. “Saya kira sah-sah saja,” ujar anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (29/7/2021).

Beka membenarkan bahwa agama Baha’i belum diakui pemerintah Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut hanya bersifat administratif.

Lebih lanjut, Beka menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tak mengenal agama resmi atau tidak. Sehingga yang perlu menjadi pertimbangan adalah substansi yang justru ada di dalam konstitusi, yakni negara menghormati dan melindungi seluruh penganut agama maupun kepercayaan.

“Jadi ini bentuk penghormatan kepada mereka yang sedang bersuka cita merayakan hari raya,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA