Iklan
Iklan

Wenny Ariani yang Mengaku Dihamili Rezky Aditya Ternyata Pernah Dipenjara

- Advertisement -
Wenny Ariani yang sempat membuat heboh terkait pengakuannya memiliki anak dari Rezky Aditya di luar nikah ternyata pernah dipenjara atas kasus penipuan. Hal itu terkuak dari berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/PID/2015.

Wenny Ariani disebut meminjam uang kepada temannya bernama Arni sebesar Rp750 juta dengan alasan kekurangan modal dan berjanji akan mengembalikan pada April 2013 sebanyak Rp1,1 miliar.

Namun, pada 5 Desember 2012 Arni mengajak rekannya Retno untuk sama-sama memberikan pinjaman pada Wenny dengan masing-masing Rp375 juta.

Ketika utang tersebut jatuh tempo, Arni dan Retno menagih janji tersebut. Namun, Wenny tak bisa memenuhinya dengan berbagai alasan, bahkan terakhir dihubungi sudah tak ada jawaban.

Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Wenny Ariani

Namun, saat vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014 keluar, Wenny justru dibebaskan hingga Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas kasasi tersebut, Wenny pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini,” begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.

Sementara itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Wenny terkait masalah ini.

Source: Insertlive

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA