Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar mengamankan narkoba jenis Ganja Kering seberat 6,5 kilogram dari dua orang pengedar, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Wakapolres Tanah Datar, Kompol Eridal mengatakan, ganja kering itu diamankan dari dua orang pelaku berinisial BA panggilan B (31) tahun dan OTP panggilan O (30) tahun.
Pelaku inisial BA, kata Eridal, merupakan warga Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Lalu, OTP merupakan warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Eridal, kedua pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Lintau-Payakumbuh, Jorong Tanjuang Modang, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
“Kedua pelaku merupakan pengedar dan juga kurir. Mereka berdua yang menjemput langsung barang haram itu ke Madina, Sumatra Utara,” ujar Eridal, Jumat (4/6/2021).
Barang bukti yang diamankan itu, jelas Eridal, berupa enam paket besar daun ganja kering, dan satu paket sedang yang dibalut lakban warna cokelat.
“Total dari semua barang bukti yang kita amankan seberat 6,5 kilogram, termasuk berat kotornya,” ucap Eridal.
Selain Ganja, polisi juga menyita satu handphone mereka Samsung Galaxi A01, satu handphone merek StrawBerry, satu karung plastik merek Bimsakti, dan satu mobil Pikap dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 97XX EE.
Kronologis kejadian, kata Eridal, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengiriman narkoba jenis daun ganja kering dalam jumlah besar akan dibawa ke Kecamatan Tanjuang Bonai, Kabupaten Tanah Datar.Kemudian, dilakukan penyelidikan, pengintaian dan dilanjutkan dengan penangkapan.
“Lebih kurang 2×24 jam kami melakukan pengintaian, pada Kamis (3/6/2021) pukul 03.00 WIB mobil target didapatkan,” paparnya.
Ketika mobil itu datang, jelas Eridal, langsung disetop. “Akhirnya kita amankan kedua pelaku dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering di dalam karung plastik,” ulasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diinterogasi dan mereka mengakui bahwa narkoba itu dijemput ke Kabupaten Mandahiliang Natal, Sumut.
“Saat ini, narkoba yang rencananya diedarkan di Tanah Datar itu sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(Kay)