Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Perempuan bernama Rizka Mukhtar ini ditangkap saat asyik pakai narkoba jenis sabu dengan mengenakan daster di dalam kamarnya.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya daerah Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (25/7/2021).
Dari pantauan di lokasi, pelaku sempat terdiam ketika Tim Heryna Satres Narkoba Polresta Padang masuk kamarnya. Saat itu, dia sedang duduk di atas kasur dengan mengenakan daster dan sedang mengkonsumsi sabu.
Sabu yang ditemukan di kamar ibu rumah tangga di Padang (Budi Sunandar/MN Portal) Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan memeriksa pelaku secara singkat. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu dan alat isapnya.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi jika pelaku menggunakan dan edarkan sabu,” kata Dadang Iskandar, Selasa (27/7/2021).
Video Eksklusif, Pengakuan Komedian Nunung hingga Terjerat Narkoba Dadang menuturkan, penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat yang telah resah dengan ulah pelaku. Pelaku kerap menggelar transaksi dan pesta narkoba di dalam rumahnya.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi akhirnya melakukan pengintaian dan penggerebekan. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu. “Sabu itu disembunyikan dibalik kasur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran selama ini dia menjadi orang tua tunggal.
Polisi membawa pelaku ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Kay)