Polisi menangkap pria berinisial HI (41) tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial IS, (17) tahun.
Karena perbuatanya, korban sampai hamil 7 bulan dan korban ini merupakan anak mantan kakak ipar pelaku.
“Kejadian ini diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya jika dia sudah tidak pernah datang bulan, pelaku melakukan aksi bejat sejak tahun 2020,” ungkap Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami, Rabu (20/10/2021).
Kapolsek menceritakan, korban dengan pelaku tinggal berdekatan di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Karena sering melihat korban, di sanalah muncul rasa suka pelaku kepada korban termasuk secara seksual.
Pada suatu kesempatan, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan, mengajak korban pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku kemudian menghentikan laju motornya di sebuah pondok kosong. Di tempat itulah pelaku “mengerjai” korban.
“Menurut pengakuan korban, pelaku awalnya mengajaknya jalan-jalan. Lalu berhenti di sebuah pondok di pinggir Jalan Kelok Jariang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Di sanalah pelaku mencabuli korban,” jelas Zamzami.
Puas menggerayangi tubuh korban, pelaku kemudian memberinya uang agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Tak hanya sampai satu kali, aksi cabul itu pun dilakukan pelaku berkali-kali. Lagi-lagi, korban dibujuk dengan uang dan diancam agar korban tidak membocorkan rahasia tersebut.
Karena takut, korban pun manut. Sampai pada suatu saat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan hal tak senonoh tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar hal itu, orangtua korban naik pitam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/10/2021) sore lalu tanpa ada perlawanan.
“Pelaku kini masih kita periksa secara intensif,” pungkas Kapolsek.(Kay)