Seorang ayah berinisial SL (50) tahun tega mancabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia (13) tahun. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Perbuatan tak terpuji pelaku tersebut diketahui oleh kakak tiri korban. Di mana, SL terlihat keluar dari dalam kamar hanya mengenakan kain sarung.
“Saksi (kakak tiri korban) masuk ke dalam kamar melihat korban sedang tertidur dan ada bekas cairan di tubuhnya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Korban pun akhirnya dibawa oleh kakak tirinya tersebut ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa,” jelas Rico.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya,” ujar Rico.
Keluarga korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Padang.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rico.(Kay)