Lima Kali Mencuri, Pelaku di Waykanan Ditangkap

Mencuri,Pelaku
Ilustrasi
Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar Kecamatan Negeriagung, Way Kanan berhasil dibekuk Anggota Polsek Blambanganumpu.

Kapolsek Blambanganumpu Kompol A. Yudi Taba, menyampaikan tersangka berinisial AM alias Mat (35) tahun, warga Dusun Talangtengah, Kampung Gedungbatin, Kecamatan Umpusemenguk, Way Kanan.

Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor antara Oktober-Desember 2020 di lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu yang berbeda di sekitar Kecamatan Negeriagung.

Yudi menerangkan TKP pertama terjadi pada Senin 5 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di belakang rumah Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung. Kemudian, TKP kedua pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di dalam dapur rumah pelapor di mes PTPN VII Tulungbuyut Afdeling IV, Kampung Negeriagung, Kecamatan Negeriagung, Way Kanan.

Sementara untuk TKP ketiga terjadi pada Minggu 15 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan keempat terjadi pada Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB yang mana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan motor di areal perkebunan karet PTPN VII Tulungbuyut Afdeling IV.

Yudi melanjutkan pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 03.15 WIB di areal perkebunan karet PTPN VII Tulungbuyut, Afdeling V tersangka kembali melakukan aksinya.

Dia mengungkapkan modus tersangka yakni melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah. Di areal perkebunan itu, tersangka merusak stopkontak motor dengan menggunakan 1 buah anak kunci letter T beserta kunci pas 8.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono, dan Supriyadi mengalami kerugian satu unit motor berbagai merek. Kelimanya merupakan karyawan BUMN PTPN VII Tulungbuyut.

Yudi menambahkan kronologis penangkapan pelaku pada Jumat, 1 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Polsek Blambanganumpu membekuk pelaku tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka dan barang bukti lima unit motor berbagai merk diamankan di Mako Polsek Blambanganumpu untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.