Sebanyak empat orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polres Lampung Selatan di tempat yang berbeda. Mereka adalah BE (40) tahun dan MU (25) tahun, warga Desa Kedaton, serta MH (35) tahun dan HE (33) tahun, warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin membenarkan penangkapan para tersangka berawl dari laporan masyarakat.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap BE di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, pada Jumat kemarin, 20 Mei 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Berselang beberapa menit kemudian, dilakukan pengembangan dan langsung penangkapan terhadap MU desa yang sama,” ungkap Kapolres, Minggu (22/5).
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga menangkap MH dan HE di di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dalam penggrebekan berhasil mengamankan barang bukti satu klip sabu, seperangkat alat hisap, serta timbangan digital,” imbuhnya.
Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut akan dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 1999 tentang penyalagunaan Narkotika. (Kay)