Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kini tengah menggugat cerai mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Sebelumnya, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi melakukan sidang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Ketika menghadiri sidang mengenai gugatan cerai tersebut, diketahui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggunakan mobil pribadinya yakni sedan Honda Accord berwarna hitam, dengan pelat nomor polisi D 1191 TEK.
Namun, setelah ditelusuri ternyata pelat nomer tersebut diduga tidak ditemukan. Dan dari pihak Samsat juga membenarkan bahwa pelat nomor tersebut tidak terdaftar.
“Setelah saya cek di komputer Samsat, tidak ditemukan datanya,” ujar salah seorang anggota kepolisian yang menjabat Baur, Minggu (30/10/2022).
Apabila Bupati Purwakarta tersebut terbukti menggunakan pelat mobil palsu, maka terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.
Diketahui, Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, yakni Dedi Mulyadi pada September 2022 lalu. Alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi dikarenakan ada hak-hak istri yang dilanggar.
Sementara, sidang gugatan cerai akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat.