Gadis 15 Tahun di Sumbar Jadi Korban Rudapaksa

gadis
Ilustrasi
Seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun menjadi korban kejahatan seksual (rudapaksa) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Pemicunya karena telepon seluler (ponsel) korban disita oleh pelaku.

Tersangka diketahui berinisial DAD, 18 tahun. Ia ditangkap Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/II/2021/Polres Padang Pariaman tanggal 11 Februari 2021.

Pelaku ditangkap di Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia dilaporkan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke keluarganya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (13/3/2021).

Ardiansyah mengatakan, kejadian berawal dari perkenalan antara DAD dengan korban pada awal tahun 2021 di suatu tempat di Kabupaten Padang Pariaman.

Seiring berjalan waktu, katanya, pelaku merampas ponsel milik korban hingga perbuatan tak senonoh itu terjadi.

“Aksinya itu dilakukan di sebuah rumah kosong, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain ponselnya disita, dia juga mendapatkan ancaman,” ujarnya.

Hasil interogasi polisi, pelaku mengaku baru melakukan perbuatannya sekali terhadap korban pada saat pertemuan.

“Pengakuannya baru sekali itu, perkenalan mereka juga bukan dari media sosial (medsos). Hasil penyelidikan kami, keduanya tidak tinggal dalam satu kawasan yang sama juga,” imbuhnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.