Bagi yang memiliki kartu debit ATM lama untuk nasabah bank BRI, BCA, Mandiri, BNI, ada yang penting untuk diketahui. Sejumlah bank di Tanah Air akan segera memblokir kartu ATM lama (magnetic stripes).
Pemblokiran kartu debit ATM lama ini diperintahkan langsung oleh pihak Bank Indonesia (BI) karena mereka akan mulai menerapkan teknologi chip pada setiap kartu ATM mulai 31 Desember 2021 mendatang.
Penggantian model kartu debit ATM lama ini disampaikan melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang berisi tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Penggantian kartu debit dari yang lama ke baru dikarenakan kartu chip dinilai lebih aman dari kejahatan dunia maya dan kartu chip ini akan berbentuk kotak kecil berwarna emas yang ada di bagian depan kartu.
Sementara itu, kartu ATM lama memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Kelemahan dari garis hitam itu jika rusak maka kartu ATM sudah tidak akan bisa digunakan lagi.
Inilah jadwal lengkap dari batas waktu pemblokiran kartu debit ATM lama di bank BNI, BCA, Mandiri, dan BRI.
Bank BNI
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menetapkan jadwal pemblokiran mulai 1 Mei 2021.
Bank BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menetapkan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe pada 31 Desember 2021
Bank Mandiri
Bank Mandiri (Persero) Tbk menetapkan bahwa kartu yang memiliki masa berlaku hingga 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.
Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada 1 Juni untuk kartu yang memiliki expired date tahun 2023-2025 dan tahap ketiga pada 1 Juli untuk kartu yang masa berlakunya hingga 2026 ke atas.
Bank BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk membuka kesempatan menukarkan kartu magnetic stripe hingga akhir tahun 2021.